Pada 1989, World Health Organization (WHO) dan United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF), meluncurkan suatu kesepakatan global yang bertujuan untuk menjamin keberhasilan menyusui, program tersebut dikenal dengan Ten Steps to Successful Breastfeeding.1 Suatu program atau kesepakatan global yang telah digagas, memerlukan dukungan penuh dari negara-negara di dunia terkait implementasinya.
Lalu, bagaimana dukungan regulasi di Indonesia terhadap 10 Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui ?
***
Sinkronisasi Kesepakatan Global Dengan Kebijakan Nasional
Seperti seharusnya suatu kesepakatan global, perlu diterjemahkan dan disesuaikan pada budaya suatu negara untuk nantinya dapat diimplementasikan. Pada 10 LMKM juga berlaku begitu.
Kesepakatan global telah menghasilkan konsep dengan tujuan yang sangat baik. Kini giliran tiap negara menyambutnya dengan mengadopsi kesepakatan tersebut, minimal dalam bentuk suatu regulasi yang relevan, agar dapat menjadi dasar yang konkrit untuk penerapan dalam skala yang lebih kecil dan spesifik lagi.
Diperkenalkan di Indonesia secara nasional pada tahun 1991 melalui program Rumah Sakit Sayang Bayi (RSSB), 10 LMKM menguraikan langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan untuk mempromosikan dan memfasilitasi inisiasi dan praktik menyusui oleh ibu dalam perawatan yang dilakukan.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak-pihak pemegang kebijakan di Indonesia merancang regulasi-regulasi yang dapat mendukung penerapan 10 LMKM.
Regulasi Apa Saja dan Bagaimana Regulasi Tersebut Mendukung 10 LMKM?
- Keputusan Menteri Kesehatan No.450/MENKES/SK/VI/2004 Tentang Pemberian ASI Eksklusif pada Bayi di Indonesia
Keputusan Menteri Kesehatan ini menetapkan pemberian Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif bagi bayi di Indonesia sejak bayi lahir sampai dengan bayi berumur 6 (enam) bulan dan dianjurkan dilanjutkan sampai anak berusia 2 (dua) tahun dengan pemberian makanan tambahan yang sesuai.
Mengatur juga bahwa semua tenaga kesehatan yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan agar menginformasikan kepada semua Ibu yang baru melahirkan untuk memberikan ASI Eksklusif. Bagi tenaga kesehatan dalam memberikan informasi agar mengacu kepada Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui (10 LMKM).
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui
Didalamnya terdapat 10 LMKM, yakni sebagai berikut :
- Sarana Pelayanan Kesehatan (SPK) mempunyai kebijakan Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu (PP-ASI) tertulis yang secara rutin dikomunikasikan kepada semua petugas;
- Melakukan pelatihan bagi petugas dalam hai pengetahuan dan keterampilan untuk menerapkan kebijakan tersebut;
- Menjelaskan kepada semua ibu hamil tentang manfaat menyusui dan penata laksanaannya dimulai sejak masa kehamilan, masa bayi lahir sampai umur 2 tahun termasuk cara mengatasi kesulitan menyusui;
- Membantu ibu mulai menyusui bayinya dalam 30 menit setelah melahirkan, yang dilakukan di ruang bersalin. Apabila ibu mendapat operasi Caesar, bayi disusui setelah 30 menit ibu sadar;
- Membantu ibu bagaimana cara menyusui yang benar dan cara mempertahankan menyusui meski ibu dipisah dari bayi atas indikasi medis;
- Tidak memberikan makanan atau minuman apapun selain ASI kepada bayi baru lahir;
- Melaksanakan rawat gabung dengan mengupayakan ibu bersama bayi 24 jam sehari
- Membantu ibu menyusui semau bayi semau ibu, tanpa pembatasan terhadap lama dan frekuensi menyusui
- Tidak memberikan dot atau kempeng kepada bayi yang diberi ASI
- Mengupayakan terbentuknya Kelompok Pendukung ASI (KPASI) dan rujuk ibu kepada kelompok tersebut ketika pulang dari Rumah Sakit/Rumah Bersalin/ Sarana Pelayanan Kesehatan.
Pada 2018 WHO dan UNICEF telah merevisi 10 LMKM, revisi dilakukan seputar pemilihan kata, secara substansi masih tetap sama. 10 LMKM terbaru tersebut bisa ditemukan dalam berkas yang berjudul Protecting, Promoting and Supporting Breastfeeding in Facilities Providing Maternity and Newborn Services: Implementing The Revised Baby-Friendly Hospital Initiative 2018. 2
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
Dalam peraturan ini, seperti misalnya pada pasal 9, mengatur bahwa tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan inisiasi menyusu dini terhadap bayi yang baru lahir kepada ibunya paling singkat selama 1 (satu) jam. Ini mendukung langkah ke-4 dalam 10 LMKM.
Pasal 10 dalam peraturan ini mengatur bahwa tenaga Kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib menempatkan ibu dan bayi dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung kecuali atas indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter. Ini mendukung langkah ke-7 dalam 10 LMKM.
Dukungan terhadap 10 LMKM terlihat jelas pada pasal 33, yang isinya mengatur bahwa penyelenggara tempat sarana umum berupa fasilitas pelayanan kesehatan harus mendukung keberhasilan program pemberian ASI eksklusif dengan berpedoman pada 10 Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Lainnya
Dalam peraturan ini cukup banyak pasal yang mendukung 10 LMKM, misalnya tertera dalam pasal 3, 4 dan 5, masing-masing mengatur apa saja tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota seputar edukasi, koordinasi dan pengawasan terhadap penggunaan susu formula bayi.
Pasal 22 dan 25 dalam peraturan ini melarang tenaga kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan melakukan promosi susu formula bayi dan produk bayi lainnya dengan cara apapun serta mengatur bantuan apa saja yang boleh dan tidak boleh diterima dari pihak produsen dan/atau distributor susu formula bayi. Regulasi tentang susu formula bayi ini termasuk mendukung langkah ke-1 dalam 10 LMKM.
Itulah beberapa regulasi dan bagaimana regulasi tersebut mendukung 10 LMKM. Program atau inisiatif global yang baik akan makin nyata baiknya ketika suatu negara mengimplementasikannya.
Indonesia dalam usahanya meningkatkan angka menyusui, telah membuat regulasi-regulasi yang dapat mendukung 10 LMKM. Adanya suatu sinergitas antara program atau inisiatif global dengan regulasi nasional merupakan langkah yang sangat baik untuk mencapai tujuan.
***
Sumber :
- WHO. (2019). Ten steps to successful breastfeeding. 20, 2020, dari World Health Organization: Diakses dari situs https://www.who.int/activities/promoting-baby-friendly-hospitals/ten-steps-to-successful-breastfeeding pada 16 Oktober 2020.
- UNICEF & WHO. (2018). Protecting, promoting and supporting breastfeeding in facilities providing maternity and newborn services: The revised Baby-Friendly Hospital Initiative. Implementation guidance. 2018. World Health Organization: Geneva. https://www.who.int/nutrition/publications/infantfeeding/bfhi-implementation/en/
- Keputusan Menteri Kesehatan No.450/MENKES/SK/VI/2004 Tentang Pemberian ASI Eksklusif pada Bayi di Indonesia.
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui.
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Nomor 39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya.
***