Judul

Rancangan Peraturan Daerah Sistem Kesehatan Provinsi Bali

Nama Peneliti

dr. Pande Putu Januraga, M.Kes., DrPH.
Dinar Saurmauli Lubis, S.KM., MPH., Ph.D.
dr. Ni Made Sri Nopiyani, MPH
Putu Ayu Indrayathi, S.E., MPH
I Nyoman Bagiastra, S.H., M.H.

Waktu Penelitian

Tahun 2018

Lokasi Penelitian

Provinsi Bali

Ringkasan

Mengingat pentingnya peranan peraturan perundang-undangan dalam menciptakan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat, maka dalam penyusunannya bukan merupakan hal yang dapat begitu saja dilakukan tanpa ada kajian ilmiah terlebih dahulu. Kajian tersebut harus dapat mencakup berbagai perspektif terkait antara lain; perumusan masalah, kebutuhan masyarakat akan peraturan perundang-undangan, faktor-faktor penentu yang berpengaruh seperti kapasitas dan kapabilitas pemerintah dalam menyusun maupun menerapkan peraturan perundang-undangan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat yang akan terkena pengaturan perundang-undangan, dan faktor-faktor lainnya. Dari pemikiran inilah dianggap perlu untuk menyusun suatu Naskah Akademik sebagai tahap pendahuluan dalam proses penyusunan suatu peraturan perundang-undangan. Adapun tujuan penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Sistem Kesehatan Daerah Provinsi Bali ini antara lain: (1) Mengkaji dan meneliti secara akademik pokok-pokok materi yang ada dan harus ada dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang SKD Provinsi Bali; (2) Mengkaji keterkaitan pokok-pokok pikiran tersebut dengan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga jelas kedudukan dan ketentuan yang diaturnya. Sasaran yang hendak dicapai dalam penyusunan naskah akademik ini adalah tersusunnya Rancangan Peraturan Daerah Tentang SKD di Bali.

Kesimpulan dari naskah akademik ini yaitu menghadapi berbagai masalah kesehatan masyarakat dan masalah pemberian pelayanan kesehatan yang memiliki jangkauan dan kualitas yang baik serta sesuai dengan potensi, nilai dan budaya lokal, maka diperlukan tatanan dan pengelolaan sistem pelayanan kesehatan yang terpadu dan menyeluruh. Agar tatanan dan pengelolaan sistem pelayanan kesehatan di Bali menjadi lebih terarah maka diperlukan panduan dan pedoman terhadap bagaimana sebaiknya pelayanan kesehatan disusun dan diselenggarakan. Lebih lanjut, agar memiliki kekuatan hukum yang cukup, diperlukan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang sistem kesehatan Provinsi Bali.
Peraturan daerah dipilih karena memiliki kedudukan paling tinggi dalam kelompok peraturan di tingkat daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan dan kesimpulan di atas, kegiatan penyusunan naskah akademik dapat dilanjutkan ke kegiatan berikutnya yaitu penyusunan draft ranperda sistem kesehatan daerah untuk kemudian dilakukan uji publik dan proses politik untuk menetapkannya menjadi perda.

Rekan Kerja

Dinas Kesehatan Provinsi Bali

Sumber Pendanaan

Dinas Kesehatan Provinsi Bali