2022-12-18
Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan dengan gizi lengkap yang sesuai dengan kebutuhan bayi. Badan Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif sampai bayi berusia enam bulan. Rekomendasi ini dilanjutkan dengan memberi makanan pendukung lain setelah bayi berusia enam bulan sampai dengan usia dua tahun, namun tetap diiringi pemberian ASI.
Terdapat beberapa kondisi tertentu dimana ibu tidak dapat memberikan ASI atau memerlukan ASI tambahan, dalam keadaan ini, ibu memiliki pilihan apakah akan tetap memberikan ASI untuk anaknya dengan mengambil dari pendonor ASI. Untuk memenuhi asupan gizi bayi bagi ibu yang tidak dapat memberikan ASI boleh saja mencari donor ASI asalkan mempertimbangkan terlabih dahulu beberapa hal.
***
Apa Itu Donor ASI?
Donor ASI merupakan kegiatan menyumbangkan ASI untuk diberikan pada yang membutuhkan. Kegiatan donor ASI biasanya diakukan oleh ibu menyusui yang memiliki jumlah ASI berlebih. Kegiatan donor ASI ini perlu ada karena terdapat beberapa ibu memiliki ASI berlebih dan di sisi lain terdapat juga ibu yang memiliki masalah terhadap ASI nya sehingga memerlukan donor ASI. Kegiatan donor ASI di berbagai negara di dunia diatur oleh bank ASI atau Milk Bank. Hingga saat ini belum ada bank ASI di Indonesia karena permasalahan kepercayaan dan agama, selain itu dibutuhkan waktu dan persiapan yang lama untuk mewujudkannya.
Dalam Kondisi Apa Donor ASI Diperlukan?
Menurut artikel dari laman Sehatq (1), berikut beberapa kondisi bayi yang biasanya disarankan untuk menggunakan donor ASI adalah:
Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Mendonorkan ASI
Bagi ibu yang akan mendonorkan ASInya harus bersedia melakukan beberapa kegiatan seperti tes darah untuk mengetahui kondisi kesehatannya. Ibu yang akan mendonorkan ASInya harus memiliki kondisi kesehatan yang baik dan tidak sedang mengonsumsi suplemen herbal dan obat-obatan medis, termasuk insulin, hormon pengganti tiroid, pil KB, dan produk obat yang bisa memengaruhi bayi.
Mengutip dari Alodokter (2), ibu dilarang menjadi pendonor ASI apabila sedang mengalami kondisi sebagai berikut:
Di Indonesia sendiri sudah ada peraturan tentang donor ASI, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Isinya menyatakan:
Pemberian ASI eksklusif oleh pendonor ASI dilakukan dengan persyaratan:
Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Menerima Donor ASI
Seperti yang direkomendasikan oleh Food and Drug Administration (FDA) milik Amerika Serikat, sebelum ibu atau keluarga memutuskan untuk menggunakan ASI donor, maka sangat disarankan untuk melakukan konsultasi dengan petugas layanan kesehatan atau konselor laktasi.(3) Ibu dan keluarga penerima donor ASI juga perlu memastikan bahwa ASI yang diterima dari pendonor telah diperiksa dan diskrining, hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan dari ASI tersebut.
Satu hal lagi yang perlu diperhatikan saat menerima donor ASI mengutip dari salah satu laman Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, adalah dalam hal agama, khususnya dalam hukum Islam. Disebutkan bahwa dengan berbagi ASI, bayi yang meminum ASI dari ibu lain, baik secara langsung dari payudara atau lewat ASI perah, otomatis menjadi saudara sepersusuan dengan bayi ibu yang mendonorkan ASI tersebut. Apabila kedua bayi tersebut berlainan jenis, perempuan dan laki-laki, di kemudian hari dilarang untuk menikah. Namun pandangan lain menyebutkan tidak semudah itu menentukan seorang bayi penerima donor ASI menjadi saudara sepersusuan, tergantung dari sifat penyusuan itu sendiri (langsung atau tidak langsung/ASI perah). (4)
Kegiatan donor ASI merupakan salah satu kegiatan tolong menolong antar ibu menyusui, namun perlu diperhatikan juga aturan serta tahapan-tahapan yang berlaku guna menjaga kualitas ASI yang didonorkan ataupun diterima hasilnya baik saat diberikan kepada bayi.
Bagi ibu yang ingin mendonorkan ataupun menerima donor ASI sebelumnya sebaiknya berkonsultasi denagn petugas layanan kesehatan atau konselor laktasi agar mendapat pertimbangan-pertimbangan yang lebih matang.
***
Sumber :