2022-12-18
Keberhasilan menyusui tidak akan dapat terwujud jika ibu memilih untuk berhenti menyusui karena bekerja. Maka dari itu, untuk mengakomodir kebutuhan dan kepentingan kedua belah pihak (pemberi kerja dan ibu), pemerintah membuat peraturan terkait fasilitas khusus menyusui. Selain itu, menyusui adalah hak setiap ibu dan anak.
Perempuan yang menyusui berbagi ikatan khusus dengan bayinya. Membangun fasilitas ruang menyusui yang nyaman dapat membantu para wanita untuk menjalankan perannya sebagai seorang ibu.
Fasilitas Khusus Menyusui
Tentang fasilitas khusus menyusui ini telah didasari dengan peraturan, yakni Permenkes Nomor 15 Tahun 2013. Permenkes tersebut mengatur seputaran tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah ASI. Ketersediaan ruang menyusui di kantor maupun tempat publik amat penting bagi kelancaran proses laktasi. Khususnya bagi para ibu yang bekerja.
Tak hanya memberikan kenyamanan, adanya fasilitas menyusui yang layak juga membuat ibu bisa bekerja lebih efisien dan bayinya tumbuh dengan sehat. Para ibu bekerja akan lebih bahagia ketika mereka bisa menjaga keseimbangan antara komitmen pada keluarga dan dunia kerja. Beberapa ruang menyusui pun dapat digunakan untuk tujuan kesehatan lain di samping menunjang proses laktasi. Inilah mengapa perancangan ruang menyusui perlu memenuhi syarat guna mendukung program ASI eksklusif.
Manfaat Dari Dibangunnya Ruang Menyusui
Mengutip dari Sehatq [1] ada beberapa manfaat yang didapatkan dari dibangunnya fasilitas khusus menyusui, sebagai berikut:
Beberapa di antaranya berupa:
Menurunkan angka kematian bayi
ASI merupakan makanan yang terbaik untuk tumbuh kembang bayi. Dengan proses laktasi yang lancar, dapat mengurangi persentase kematian akibat infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan diare antara 50 hingga 95 persen.
Menyehatkan sang ibu
Ibu yang menyusui di fasilitas menyusui yang layak juga akan lebih sehat secara fisik dan psikologis.
Menjaga kinerja sang ibu
Tempat kerja ramah laktasi dapat menekan tingkat absensi karyawan serta menghemat biaya perawatan kesehatan. The United States Breastfeeding Committee melaporkan bahwa terjadi penurunan tingkat absensi sebanyak 77 persen pada perusahaan-perusahaan yang membuat kebijakan ini.
Tentunya manfaat-manfaat tersebut tidak hanya bagi ibu dan bayi. Manfaat tersebut nantinya akan meluas dan menjadi dasar yang menguntungkan perusahaan dan negara.
Syarat ruang menyusui yang layak
Dalam Pasal 10, Permenkes menulis mengenai syarat yang perlu dimiliki ruang menyusui di perkantoran maupun ruang publik sebagai berikut:
Keberadaan fasilitas khusus menyusui di tempat kerja atau di area public harus menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak. Denagan danya fasilitas khusus menyusui yang layak, bukan hanya sebagai bentuk pemenuhin kewajiban pemberi kerja saja namun juga dapat membuat pekerja perempuan (khususnya yang menyusui tentunya) lebih nyaman dalam bekerja dan tidak khawatir akan asupan nutrisi bayinya. Tidak hanya berkontribusi bagi kesehatan dan keselamatan ibu serta bayi, pembangunan fasilitas khusus menyusui di tempat kerja tentunya akan dapat meningkatkan loyalitas dan produktivitas para pekerja perempuan yang berada disana.
Untuk mengetahui lebih lengkap Permenkes Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah ASI, berkas dapat diunduh dibawah ini.
***
Sumber :