Home Penelitian Produk Pengetahuan Berita Tentang Kami

Bergabung untuk mendapatkan pengalaman pembelajaran terkait kesehatan

Atau

Contact us

Dampak Pencabutan Darurat COVID-19

2023-05-09

World Health Organization (WHO) secara resmi telah mencabut status "Darurat Kesehatan Global" untuk COVID-19 pada Jumat, 5 Mei 2023. Namun, hal ini tidak lantas menjadikan COVID-19 sebagai virus yang harus diabaikan. Akan tetapi, ini adalah momen bagi kita semua agar tetap waspada pada kesehatan masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah Indonesia sendiri belum mengumumkan pencabutan status darurat COVID-19 di Indonesia. Hal ini tentu dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Selain itu, untuk mencabut status darurat kesehatan global untuk COVID-19 di Indonesia, pemerintah perlu untuk mencabut aturan yang selama ini menjadikan COVID-19 sebagai bencana nasional. Lalu, apa kira-kira dampak dari pencabutan darurat COVID-19?

Untuk informasi lebih lanjut dapat menyimak dialog di RRI Pro Denpasar dengan topik "Dampak Pencabutan Darurat COVID-19" dengan menghadirkan dua orang narasumber yaitu Bapak I Made Rentin (Sekretaris Satgas COVID-19 Provinsi Bali) dan Prof. Pande Putu Januraga, M.Kes., Dr.PH. (Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana) dengan penyiar Ida Ayu Putu Widya dan presenter Putu Widya.

Tautan Youtube Dampak Pencabutan Darurat COVID-19 Ditulis oleh: Kadek Darmawan, S.K.M.