2020-11-01
Tim CPHI
Puskesmas Busungbiu II
Puskesmas Busungbiu II
Survei ini bertujuan untuk mengukur indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas Busung Biu II. Survei cross-sectional ini dilakukan pada 235 pasien atau pengguna jasa pelayanan pada periode survei Bulan Oktober 2020. Perhitungan besar sampel dilakukan menggunakan table Krejcie dan Morgan sesuai dengan aturan Permenpan RB No 14 tahun 2017. Responden dipilih secara consecutive sampling dan di masing-masing puskesmas.
Hasil analisis kepuasan pasien disajikan dalam tiga bentuk penyajian, yaitu menggunakan penghitungan nilai indeks kepuasan masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, ukuran frekuensi untuk melihat proporsi respon responden terhadap masing-masing item pernyataan (likert-type items) dan dengan menggunakan rata-rata (mean) dan standar deviasi (SD) dari skor keseluruhan (aggregate) dari 41 item pernyataan untuk mencerminkan skor tingkat kepuasan pasien (likert scale).