Judul

Kertas Kerja Kebijakan: Amati Lelungan 14 Hari untuk Krama Bali Pejuang Devisa PMI

Penulis

dr. Pande Putu Januraga, M.Kes., DrPH dan disampaikan oleh Dekan FK Universitas Udayana (Prof. Dr. dr. I Ketut Suyasa, SpB, SpOT(K)) kepada Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali

Ringkasan

Rekomendasi yang diberikan yaitu (1) Mendukung kebijakan karantina terpusat PMI Bali dan orang Bali lain yang datang dari LN serta daerah episentrum penularan lokal seperti Jakarta; (2) Memohon pemerintah daerah memperhatikan poin-poin berikut dalam penyiapan tempat karantina yaitu (a) sebaiknya menggunakan tempat yang memang sudah tersedia sebagai tempat tinggal sementara atau permanen, bukan mengubah fasilitas umum seperti SD, SMP dan bahkan RS jiwa sebagai tempat karantina. Sebaiknya gunakan hotel, wisma, losmen, balai pelatihan, kompleks rumah jabatan yang tidak terpakai, tempat kosan yang memiliki fasilitas cukup sebagai tempat tinggal yang layak selama 14 hari. Pemerintah sebaiknya menggunakan sumber daya dan dana untuk investasi kesehatan ini demi melindungi masyarakat kita; (b) menyiapkan petugas kesehatan dan infrastruktur kesehatan lain untuk melakukan pengelolaan kesehatan fisik dan mental termasuk skrining COVID-19 pada mereka yang di karantina secara rutin sehingga kesehatannya terjaga. Standar keselamatan tenaga kesehatan yang terlibat harus tetap menggunakan standar terbaik demi menjaga kesehatan mereka dan keluarga serta masyarakat; (c) menyiapkan masyarakat sekitar sejak awal perencanaan, faktor sosial budaya menyama braya harus ditumbuhkan agar gangguan gangguan penolakan dan isu keamanan lain tidak muncul saat karantina berjalan; (d) mengembangkan database demografi dan juga kesehatan secara online baik pada penyedia layanan dan pada mereka yang di karantina agar pengawasan bisa dilakukan secara berkelanjutan. Akan lebih optimal jika menggunakan sistem GPS selama pemantauan karantina; dan (3) Selanjutnya mulai mempertimbangkan untuk menggunakan RT PCR dalam pemeriksaan PMI atau orang luar yang masuk ke Bali dari daerah episentrum penularan. Diperlukan waktu hanya 1-2 hari untuk menunggu hasil tes RT PCR sehingga karantina bahkan bisa dilakukan di tempat kedatangan seperti bandara dan pelabuhan. Kajian opsi kebijakan jangka panjang ini memerlukan pemikiran sejak sekarang. Dalam waktu yang singkat sangat mungkin PCR dalam bentuk point of care akan bisa digunakan, dan kebijakan pasti akan menyesuaikan.

Download