Berita

...
Sosialisasi 10 LMKM Kepada Staff Puskesmas Siwalankerto, Surabaya

2022-12-18

Salah satu fasilitas kesehatan dari Kota Surabaya, yaitu Puskesmas Siwalankerto juga merupakan faskes yang mendukung ASI. Jadi dilingkungan fasilitas kesehatan ini telah berupaya menerapkan 10 LMKM demi keberhasilan menyusui Puskesmas Siwalankerto baru saja menggelar sosialisasi 10 LMKM dengan para tenaga kesehatan. Bahkan, tenaga non-kesehatan pun turut diundang dalam kegiatan tersebut sebagai salah satu upaya pemberian pelayanan yang sesuai dengan lengak-langkah 10 LMKM yang telah dibuat. Mari sukeskan bersama kegiatan menyusui terutama denagn menerapkan 10 LMKM.

...
Sharing Ilmu Tatalaksana Dan Konseling Menyusui Puskesmas Cermee, Bondowoso

2022-12-18

Puskemas Cermee Kabupaten Bondowoso melakukan sharing tatalaksana dan konseling menyusui dengan para tenaga kesehatan dan non-kesehatan. Dengan melakukan sharing diharapkan para nakes dan non-nakes dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan langkah-langkah yang telah dibuat dalam 10 LMKM. Menjadi salah satu fasilitas kesehatan yang mendukung menyusui, Puskesmas Cermee dapat menjadi salah satu opsi ibu dan keluarga dalam melakukan persalinan maupun berkonsultasi dalam mengatasi kesulitan menyusui. Mari dukung bersama keberhasilan menyusui.

...
Sosialisasi 10 LMKM Untuk Nakes Dan Non-Nakes Puskesmas Dupak, Surabaya

2022-12-18

Salah satu fasilitas kesehatan di Kota Surabaya, yaitu Puskesmas Dupak mengadakan sosialisasi 10 LMKM yang diselenggarakan selama dua hari. Baik penyelenggara dan peserta sosialisai ini sangat antusias dalam menjalani acara ini. Acara diadakan pada tanggal 22 September 2020, sosialisasi 10 LMKM dihadiri oleh para tenaga non-kesehatan dan tanggal 24 September 2020 dihadiri oleh para tenaga kesehatan. Sosialisasi ini diadakan untuk semua nakes serta non-nakes supaya langkah-langkah 10 LMKM dapat diterapkan dengan baik melalui semua pelayanan yang diberikan kepada para ibu yang melakukan persalinan serta konseling laktasi di Puskesmas Dupak. Dengan antusiasme bersama maka kita dapat menyukseskan menyusui di fasilitas kesehatan.

...
Tindak Lanjut Pelatihan Promosi Dasar Menyusui Melalui Miniloka Puskesmas Kedurus, Surabaya

2022-12-18

Setelah menghadiri pelatihan yang diselenggarakan oleh CPHI FK UNUD dan GAIN, Puskesmas Kedurus dari Kota Surabaya turut mengadakan tindak lanjut pelatihan promosi dasar menyusui untuk para nakes dan non-nakes melalui kegiatan miniloka. Pelatihan ini diadakan untuk mendukung ASI eksklusif yang sidasari oleh langkah-langkah 10 LMKM yang telah dibuat oleh Puskesmas Kedurus. Dengan mengutamakan ASI Eksklusif dan menerapkan 10 LMKM, diharapkan dapat menyukseskan pemberian ASI di wilayah kerja Puskesmas Kedurus. Dengan diselenggarakannya miniloka dan pemberian pemahaman pada staff di Puskesmas Kedurus, maka telah menjadi satu dari banyak faskes #sahabASI yang siap membantu dalam hal persalinan dan konseling ASI.

...
Pelatihan Promosi Dasar Menyusui Puskesmas Tegalampel, Bondowoso

2022-12-18

Setelah banyak fasilitas kesehatan yang telah melakukan promosi dasar terkait menyusui dan 10 LMKM, kini giliran Puskesmas Tegalampel juga telah mengadakan pelatihan promosi dasar menyusui untuk para nakes dan non-nakes. Dengan ini dapat dilihat bahwa pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas Tegalampel akan disesuaikan dengan langkah-langkah 10 LMKM, yang mana merupakan salah satu upaya mempromosikan ASI eksklusif di fasilitas kesehatan setempat. Warga sekitar yang masuk wilayah kerja Puskesmas Tegalampel juga tidak perlu khawatir apabila ingin melakukan persalinan ataupun konseling laktasi di Puskesmas Tegalampel karena pelayanan yang diberikan sudah diterapkan dengan langkah 10 LMKM sebagai salah satu #dukunganmenyusui.

...
Sosialisasi Dan Promosi Menyusui Puskesmas Tugu, Trenggalek

2022-12-18

Pada hari Kamis, 8 Oktober 2020. Puskesmas Tugu di Kabupaten Trenggalek telah menyelenggarakan sosialisasi dan promosi menyusui kepada para tenaga kesehatan dan non-kesehatan. Kegiatan ini disampaikan oleh perwakilan Puskesmas Tugu yang sebelumnya telah mengikuti pelatihan yang diseelenggarakan oleh CPHI Fakultas Kedokteran UNUD dan GAIN Indonesia.  Sebagai salah satu fasilitas kesehatan yang #dukungASI, diharapkan para peserta pelatihan ini dapat meningkatkan pelayanan yang sesuai dengan langkah-langkah 10 LMKM yang telah dibuat oleh Puskesmas Tugu.

...
Sosialisasi 10 LMKM Kepada Tenaga Kesehatan Puskesmas Jagir, Surabaya

2022-12-18

Salah satu fasilitas kesehatan lain yang #dukungASI adalah Puskesmas Jagir. Faskes yang terletak di Kota Surabaya ini juga turut menggelar sosialisasi 10 LMKM untuk para tenaga non-medis pada 10 September 2020.   Berada di kota besar yang memungkinkan masyarakat untuk mengandalkan pelayanan dari faskes terdekat, Puskesmas Jagir juga menerapkan langkah-langkah dari 10 LMKM. Kebijakan dan penerapan 10 LMKM ini dibimbing oleh para fasilitator, kegiatan fasilitasi diselenggarakan oleh CPHI Fakultas Kedokteran UNUD dan GAIN Indonesia. Jadi, untuk ibu-ibu yang ingin melakukan persalinan atau melakukan konseling menyusui, sanagat dianjurkan untuk melakukannya di faskes yang #dukungASI. Mari sukseskan menyusui!

...
Sosialisasi Konseling Dasar Menyusui RSUD Dr. Soedomo

2022-12-18

Dalam mendukung menyusui, RS Soedomo di Kabupaten Trenggalek menggelar sosialisasi 10 LMKM kepada para tenaga kesehatan dan non-kesehatan. Sosialisasi ini diadakan dengan tujuan supaya langkah-langkah 10 LMKM yang telah dibuat oleh RS Soedomo dapat diterapkan dengan baik oleh para nakes dan non-nakes. Sehingga, untuk ibu-ibu yang berada di Kabupaten Trenggalek, usahakan untuk melakukan konseling sebelum hingga pasca persalinan di faskes terdekat ya. Karena pelayanan yang diberikan oleh para nakes maupun non-nakes telah sesuai dengan langkah-langkah 10 LMKM yang dibuat.

...
Upaya Tindak Lanjut Dalam Menerapkan 10 LMKM Puskesmas Bodag, Trenggalek

2022-12-18

Puskesmas Bodag merupakan faskes yang #dukungASI, berdasarkan langkah-langkah 10 LMKM yang telah dibuat, maka Puskesmas Bodag melakukan upaya untuk menerapkan langkah-langkah tersebut supaya para nakes dan non-nakes dapat memberikan pelayanan dukungan pemberian ASI eksklusif yang sesuai dengan 10 LMKM. Untuk masyarakat yang ada di Kabupaten Trenggalek, usahakan melakukan persalinan hingga konseling ASI di faskes ya karena semua faskes di Kabupaten Trenggalek #dukungASI.

...
Sosialisasi 10 LMKM Di Pondok Bersalin Desa Kepada Para Ibu Hamil Puskesmas Sumberjambe, Jember

2022-12-18

Sebagai salah satu upaya yang nyata dalam mendukung menyusui, Puskesmas Sumberjambe tidak hanya mengadakan sosialisasi 10 LMKM untuk para nakes dan non-nakes di Puskesmas, tetapi juga mengadakan sosialisasi 10 LMKM di Pondok Bersalin Desa kepada para ibu menyusui. Langkah yang sangat membantu masyarakat supaya lebih mengerti dan dapat menerapkan pemberian ASI secara eksklusif, serta memberikan edukasi mengenai pentingnya peran faskes dalam pemberian ASI eksklusif.

...
Sosialisasi Kebijakan 10 LMKM untuk Non Nakes Puskesmas Panti, Jember

2022-12-18

Sosialisasi kebijakan 10 LMKM kepada non-nakes juga telah selesai dilaksanakan oleh Puskesmas Panti. Sosialisasi ini merupakan salah satu langkah Puskesmas Panti dalam menjadikan fasilitas kesehatan yang #DukungASI, pelayanan yang diberikan pun disesuaikan dengan 10 LMKM dan keadaan pandemi COVID-19. Kini faskes-fakes sekitar kita telah menjadi faskes yang #DukungASI, maka dari itu usahakan ibu juga melakukan persalinan di faskes terdekat yang #DukungASI. Selain itu, ibu juga dapat melakukan konsultasi laktasi juga di Puskesmas Panti.

...
Orientasi Promosi Dasar Menyusui Bagi Ketua TP-PKK Kecamatan Bondowoso

2022-12-18

Sebagai salah satu upaya #dukungASI, Kabupaten Bondowoso menggelar orientasi promosi dasar menyusui bagi ketua Tim Penggerak - Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) kecamatan. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh PKK Kabupaten serta Bu Wakil Bupati Bondowoso. Kegiatan ini tentunya dapat mendongkrak semangat untuk menyukseskan menyusui. Selain fasilitas kesehatan, kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi masyarakat seperti ini sangat baik karena penerimaannya pada masyarakat tentu lebih mudah.

...
Bimbingan Teknik Dukungan Menyusui Puskesmas Mumbulsari, Jember

2022-12-18

Setelah mengikuti serangkaian pelatihan yang diadakan oleh CPHI FK Unud dan GAIN Indonesia, Puskesmas Mumbulsari juga memberikan pelatihan yang serupa pada rekan-rekan nakes dan non-nakes. Selain itu, Puskesmas Mumbulsari juga mengaplikasikan langkah-langkah 10 LMKM pada pelayanan yang diberikan. Edukasi mengenai 10 LMKM tidak berhenti pada nakes dan non-nakes Puskesmas Mumbulsari, namun juga ditularkan pada para ibu menyusui, yaitu berupa edukasi mengenai pentingya ASI eksklusif serta cara dan teknik pemberian ASI yang baik dan benar.

...
Dinas Kesehatan Dan Gain Melakukan Wawancara Di RSD Kalisat, Jember

2022-12-18

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan, Promosi Kesehatan, Kesehatan Gizi Masyarakat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan District Coordinator dari GAIN Indoneisa melakukan wawancara dengan dr. Okta di Rumah Sakit Daerah Kalisat. Wawancara dilakukan dengan menggunakan APD lengkap sebagaimana protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Sebagai salah satu fasilitas kesehatan yang #DukungASI, ibu juga bisa melakukan persalinan dan konseling laktasi di RSD Kalisat.

...
10 Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui

2022-12-11

Pemberian ASI sudah tidak diragukan merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat bagi bayi1 dan juga ibu.2  Walaupun hal ini penting, praktik dilapangan menunjukkan bahwa angka menyusui secara eksklusif sesuai rekomendasi World Health Organization (WHO) hanya terwujud 40%3 di seluruh dunia. Tantangan dalam menyukseskan kegiatan menyusui ini beragam, mulai dari komitmen otoritas tingkat nasional, resistansi tenaga medis terhadap perubahan, kurangnya dukungan dari tenaga medis, dan kurangnya pendanaan4.  Masalah ini coba diatasi dengan suatu gagasan global yang diberi nama Ten Steps to Successful Breastfeeding (10 Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui). *** Sejarah 10 LMKM (Langkah Menuju Kebrhasilan Menyusui) Berawal pada tahun 1989, WHO dan United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) meluncurkan suatu kebijakan yang dinamakan “Ten Steps to Successful Breastfeeding” (10 Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui).  Tujuan dari diluncurkannya kebijakan 10 Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui (10 LMKM) ini adalah sebagai pernyataan bersama untuk meningkatkan kesadaran akan peran penting dari fasilitas layanan kesehatan dalam mempromosikan pemberian ASI, dan untuk menggambarkan apa yang harus dilakukan oleh fasilitas layanan kesehatan untuk memberikan informasi dan dukungan yang tepat kepada ibu.5 Setelah beberapa kali dilakukan revisi, tepatnya pada penggunaan kata didalam langkah-langkahnya, pada April 2018, WHO dan UNICEF merevisi kembali kebijakan 10 LMKM. Berkas yang memuat 10 LMKM dengan revisi tersebut berjudul Protecting, Promoting and Supporting Breastfeeding in Facilities Providing Maternity and Newborn Services: Implementing The Revised Baby-Friendly Hospital Initiative 2018. Apa Saja 10 Langkah Tersebut ? Berikut 10 Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui beserta poster resmi dari situs WHO: 1a. Comply fully with the International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes and relevant World Health Assembly resolutions. 1b. Have a written infant feeding policy that is routinely communicated to staff and parents. 1c. Establish ongoing monitoring and data-management systems. Langkah pertama dibagi menjadi dalam tiga bagian, yakni mematuhi kode internasional pemasaran pengganti ASI dan menetapkan kebijakan peningkatan pemberian ASI yang secara rutin dikomunikasikan kepada semua petugas,   Ensure that staff have sufficient knowledge, competence and skills to support breastfeeding. Langkah kedua, melakukan pelatihan bagi petugas untuk menerapkan kebijakan yang telah dibuat,    Discuss the importance and management of breastfeeding with pregnant women and their families. Langkah ketiga, yakni memberikan penjelasan kepada ibu hamil tentang manfaat menyusui dan penatalaksanaannya yang dimulai dari masa kehamilan, masa bayi lahi, sampai anak umur 2 tahun,    Facilitate immediate and uninterrupted skin-to-skin contact and support mothers to initiate breastfeeding as soon as possible after birth. Langkah keempat, yakni membantu ibu mulai menyusui bayinya dalam 60 menit setelah melahirkan di ruang bersalin,     Support mothers to initiate and maintain breastfeeding and manage common difficulties. Langkah kelima, yakni membantu ibu untuk memahami cara menyusui yang benar dan cara mempertahankan menyusui meski ibu dipisah dari bayi atas indikasi medis, Do not provide breastfed newborns any food or fluids other than breast milk, unless medically indicated. Langkah keenam, yakni tidak memberikan makanan atau minuman apapun selain ASI kepada bayi baru lahir, Enable mothers and their infants to remain together and to practise rooming-in 24 hours a day. Langkah ketujuh, yakni melaksanakan rawat gabung dengan mengupayakan ibu bersama bayi 24 jam sehari, Support mothers to recognize and respond to their infants’ cues for feeding. Langkah kedelapan, yakni membantu ibu menyusui semau bayi semau ibu, tanpa pembatasan terhadap lama dan frekuensi menyusui, Counsel mothers on the use and risks of feeding bottles, teats and pacifiers. Langkah kesembilan, yakni tidak memberikan dot atau kempeng kepada bayi yang diberi ASI,   Coordinate discharge so that parents and their infants have timely access to ongoing support and care. Langkah kesepuluh, yakni mengupayakan terbentuknya kelompok pendukung ASI di masyarakat dan merujuk ibu kepada kelompok tersebut ketika pulang dari rumah sakit/rumah bersalin/sarana pelayanan kesehatan. Itulah 10 Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui. Penting halnya bagi fasilitas kesehatan atau rumah sakit yang memiliki layanan maternitas menerapkan langkah-langkah ini untuk mendukung ibu menyusui bayi. *** Sumber : Grummer‐Strawn, L. M., & Rollins, N. (2015). Summarising the health effects of breastfeeding. Acta Paediatrica, 104, 1-2. https://onlinelibrary.wiley.com/doi/full/10.1111/apa.13136 Victora, C. G., Bahl, R., Barros, A. J., França, G. V., Horton, S., Krasevec, J., ... & Group, T. L. B. S. (2016). Breastfeeding in the 21st century: epidemiology, mechanisms, and lifelong effect. The Lancet, 387(10017), 475-490. https://www.thelancet.com/journals/lancet/article/PIIS0140-6736(15)01024-7/fulltext UNICEF, W. (2017). Tracking progress for breastfeeding policies and programmes: global breastfeeding scorecard 2017. Geneva, Switzerland: World Health Organization.https://www.who.int/nutrition/publications/infantfeeding/global-bf-scorecard-2017.pdf UNICEF & WHO. (2018). Protecting, promoting and supporting breastfeeding in facilities providing maternity and newborn services: The revised Baby-Friendly Hospital Initiative. Implementation guidance. 2018. World Health Organization: Geneva. https://www.who.int/nutrition/publications/infantfeeding/bfhi-implementation/en/ WHO. (2019). Ten steps to successful breastfeeding. Diakses dari situs https://www.who.int/activities/promoting-baby-friendly-hospitals/ten-steps-to-successful-breastfeeding  pada 14 Oktober 2020.

...
10 LMKM di Indonesia dan Regulasi yang Mendukungnya

2022-12-11

Pada 1989, World Health Organization (WHO) dan United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF), meluncurkan suatu kesepakatan global yang bertujuan untuk menjamin keberhasilan menyusui, program tersebut dikenal dengan Ten Steps to Successful Breastfeeding.1 Suatu program atau kesepakatan global yang telah digagas, memerlukan dukungan penuh dari negara-negara di dunia terkait implementasinya. Lalu, bagaimana dukungan regulasi di Indonesia terhadap 10 Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui ? *** Sinkronisasi Kesepakatan Global Dengan Kebijakan Nasional Seperti seharusnya suatu kesepakatan global, perlu diterjemahkan dan disesuaikan pada budaya suatu negara untuk nantinya dapat diimplementasikan. Pada 10 LMKM juga berlaku begitu.  Kesepakatan global telah menghasilkan konsep dengan tujuan yang sangat baik.  Kini giliran tiap negara menyambutnya dengan mengadopsi kesepakatan tersebut, minimal dalam bentuk suatu regulasi yang relevan, agar dapat menjadi dasar yang konkrit untuk penerapan dalam skala yang lebih kecil dan spesifik lagi. Diperkenalkan di Indonesia secara nasional pada tahun 1991 melalui program Rumah Sakit Sayang Bayi (RSSB), 10 LMKM menguraikan langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan untuk mempromosikan dan memfasilitasi inisiasi dan praktik menyusui oleh ibu dalam perawatan yang dilakukan.  Menindaklanjuti hal tersebut, pihak-pihak pemegang kebijakan di Indonesia merancang regulasi-regulasi yang dapat mendukung penerapan 10 LMKM.  Regulasi Apa Saja dan Bagaimana Regulasi Tersebut Mendukung 10 LMKM? Keputusan Menteri Kesehatan No.450/MENKES/SK/VI/2004 Tentang Pemberian ASI Eksklusif pada Bayi di Indonesia Keputusan Menteri Kesehatan ini menetapkan pemberian Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif bagi bayi di Indonesia sejak bayi lahir sampai dengan bayi berumur 6 (enam) bulan dan dianjurkan dilanjutkan sampai anak berusia 2 (dua) tahun dengan pemberian makanan tambahan yang sesuai.  Mengatur juga bahwa semua tenaga kesehatan yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan agar menginformasikan kepada semua Ibu yang baru melahirkan untuk memberikan ASI Eksklusif. Bagi tenaga kesehatan dalam memberikan informasi agar mengacu kepada Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui (10 LMKM).  Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui  Didalamnya terdapat 10 LMKM, yakni sebagai berikut : Sarana Pelayanan Kesehatan (SPK) mempunyai kebijakan Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu (PP-ASI) tertulis yang secara rutin dikomunikasikan kepada semua petugas;  Melakukan pelatihan bagi petugas dalam hai pengetahuan dan keterampilan untuk menerapkan kebijakan tersebut;  Menjelaskan kepada semua ibu hamil tentang manfaat menyusui dan penata laksanaannya dimulai sejak masa kehamilan, masa bayi lahir sampai umur 2 tahun termasuk cara mengatasi kesulitan menyusui;  Membantu ibu mulai menyusui bayinya dalam 30 menit setelah melahirkan, yang dilakukan di ruang bersalin. Apabila ibu mendapat operasi Caesar, bayi disusui setelah 30 menit ibu sadar;  Membantu ibu bagaimana cara menyusui yang benar dan cara mempertahankan menyusui meski ibu dipisah dari bayi atas indikasi medis;  Tidak memberikan makanan atau minuman apapun selain ASI kepada bayi baru lahir;  Melaksanakan rawat gabung dengan mengupayakan ibu bersama bayi 24 jam sehari  Membantu ibu menyusui semau bayi semau ibu, tanpa pembatasan terhadap lama dan frekuensi menyusui  Tidak memberikan dot atau kempeng kepada bayi yang diberi ASI  Mengupayakan terbentuknya Kelompok Pendukung ASI (KPASI) dan rujuk ibu kepada kelompok tersebut ketika pulang dari Rumah Sakit/Rumah Bersalin/ Sarana Pelayanan Kesehatan. Pada 2018 WHO dan UNICEF telah merevisi 10 LMKM, revisi dilakukan seputar pemilihan kata, secara substansi masih tetap sama. 10 LMKM terbaru tersebut bisa ditemukan dalam berkas yang berjudul Protecting, Promoting and Supporting Breastfeeding in Facilities Providing Maternity and Newborn Services: Implementing The Revised Baby-Friendly Hospital Initiative 2018. 2  Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif Dalam peraturan ini, seperti misalnya pada pasal 9, mengatur bahwa tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan inisiasi menyusu dini terhadap bayi yang baru lahir kepada ibunya paling singkat selama 1 (satu) jam. Ini mendukung langkah ke-4 dalam 10 LMKM. Pasal 10 dalam peraturan ini mengatur bahwa tenaga Kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib menempatkan ibu dan bayi dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung kecuali atas indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter. Ini mendukung langkah ke-7 dalam 10 LMKM. Dukungan terhadap 10 LMKM terlihat jelas pada pasal 33, yang isinya mengatur bahwa penyelenggara tempat sarana umum berupa fasilitas pelayanan kesehatan harus mendukung keberhasilan program pemberian ASI eksklusif dengan berpedoman pada 10 Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Lainnya  Dalam peraturan ini cukup banyak pasal yang mendukung 10 LMKM, misalnya tertera dalam pasal 3, 4 dan 5, masing-masing mengatur apa saja tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota seputar edukasi, koordinasi dan pengawasan terhadap penggunaan susu formula bayi. Pasal 22 dan 25 dalam peraturan ini melarang tenaga kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan melakukan promosi susu formula bayi dan produk bayi lainnya dengan cara apapun serta mengatur bantuan apa saja yang boleh dan tidak boleh diterima dari pihak produsen dan/atau distributor susu formula bayi. Regulasi tentang susu formula bayi ini termasuk mendukung langkah ke-1 dalam 10 LMKM. Itulah beberapa regulasi dan bagaimana regulasi tersebut mendukung 10 LMKM. Program atau inisiatif global yang baik akan makin nyata baiknya ketika suatu negara mengimplementasikannya.  Indonesia dalam usahanya meningkatkan angka menyusui, telah membuat regulasi-regulasi yang dapat mendukung 10 LMKM. Adanya suatu sinergitas antara program atau inisiatif global dengan regulasi nasional merupakan langkah yang sangat baik untuk mencapai tujuan. *** Sumber : WHO. (2019). Ten steps to successful breastfeeding. 20, 2020, dari World Health Organization: Diakses dari situs https://www.who.int/activities/promoting-baby-friendly-hospitals/ten-steps-to-successful-breastfeeding pada 16 Oktober 2020. UNICEF & WHO. (2018). Protecting, promoting and supporting breastfeeding in facilities providing maternity and newborn services: The revised Baby-Friendly Hospital Initiative. Implementation guidance. 2018. World Health Organization: Geneva. https://www.who.int/nutrition/publications/infantfeeding/bfhi-implementation/en/ Keputusan Menteri Kesehatan No.450/MENKES/SK/VI/2004 Tentang Pemberian ASI Eksklusif pada Bayi di Indonesia. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Nomor 39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya. ***

...
Mengenal Kode Etik Internasional Pemasaran Pengganti ASI

2022-12-11

Apakah anda pernah mendengar atau bahkan mengalami diberikan susu formula atau produk pengganti ASI lainnya saat selesai persalinan di fasilitas kesehatan ? Tahukah Anda bahwa itu melanggar suatu kode etik internasional yang dikenal International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes? *** World Health Organization (WHO) dan UNICEF (United Nations Children’s Fund) telah lama menekankan manfaat dari memelihara kebiasaan menyusui dalam rangka perbaikan nutrisi dan kesehatan dari bayi dan anak-anak. Namun, tidak halnya berjalan mulus, masih terdapat beberapa tantangan dan rintangan dalam menjalankannya, salah satunya adalah masifnya promosi produk pengganti ASI.  Berangkat dari permasalahan tersebut, WHO menggunakan momen berkumpulnya perwakilan-perwakilan negara dalam World Health Assembly (WHA) untuk menciptakan suatu rekomendasi yang menawarkan solusi untuk permasalahan ini, yakni dengan meresmikan International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes.1 Apa itu International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes? Dirancang melalui beberapa kali World Health Assembly (WHA), pada akhirnya International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes diresmikan pada WHA ke-33 pada tahun 1981, dengan 118 negara menyatakan setuju dan perlu adanya International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes. International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes atau kerap disebut The Code merupakan sebuah rekomendasi global yang diadopsi pada tahun 1981 dari hasil WHA untuk mempromosikan nutrisi yang aman dan memadai untuk bayi, dengan perlindungan menyusui dan memastikan penggunaan pengganti ASI yang tepat, jika diperlukan. Salah satu prinsip utama dari The Code adalah fasilitas perawatan kesehatan tidak boleh digunakan untuk mempromosikan produk pengganti ASI, botol susu atau dot.  Tujuan dari The Code adalah memberikan dukungan dan perlindungan terhadap proses menyusui dengan cara mengatur praktik perdagangan formula bayi dan produk Pengganti ASI (PASI) lainnya. Kode ini merupakan kode pemasaran yang ditujukan kepada produsen formula bayi dan PASI lainnya, bukan untuk mengatur pemakainya Produk-produk yang diatur dalam The Code meliputi: Makanan dan minuman di dalam botol/kemasan (dapat berupa teh, jus, cereal dan lain-lain), pengganti ASI termasuk formula bayi, dan produk susu lainnya, yang dipasarkan atau direpresentasikan cocok untuk digunakan sebagai pengganti ASI baik seluruhnya maupun sebagian, dengan atau tanpa modifikasi. Selain itu, The Code juga mengatur produk-produk media pemberian PASI yaitu botol dot, dan empeng. Apa saja yang diatur International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes? Hal-hal yang diatur dalam Kode Internasional Pemasaran Pengganti ASI, antara lain2 : Dilarang mengiklankan formula bayi dan produk lain kepada masyarakat baik dalam televisi, media masa tulis, maupun sosial media. Dilarang memberikan sampel gratis kepada ibu-ibu. Hal ini berlaku juga untuk sampel yang diberikan secara terselubung melalui tenaga kesehatan, posyandu, atau layanan kesehatan lainnya. Dilarang promosi formula bayi di sarana pelayanan kesehatan. Promosi bisa berupa promosi terbuka seperti membuka booth atau poster-poster yang ditempel di fasilitas kesehatan, maupun promosi terselubung seperti logo perusahaan formula bayi di buku Kesehatan Ibu dan Anak, jam dinding, pulpen, dan lain-lain. Dilarang memberi donasi atau subsidi berupa produk Pengganti ASI di fasilitas kesehatan. Staf perusahaan atau sales produsen formula bayi tidak diperkenankan memberikan nasihat atau informasi secara langsung tentang formula bayi kepada orang tua bayi. Dilarang memberikan baik hadiah sebagai gratifikasi atau pun sampel produk kepada petugas kesehatan. Dilarang membuat gambar bayi atau gambar lainnya yang mengidealkan formula bayi pada label produk. Informasi kepada petugas kesehatan harus bersifat faktual dan ilmiah. Informasi tentang formula bayi, termasuk pada label, harus menjelaskan keuntungan menyusui dan biaya serta bahaya pemberian susu buatan. Produk yang tidak cocok seperti kental manis, dilarang dipromosikan untuk bayi. Hal ini dikarenakan banyak sekali pemakaian kental manis sebagai pengganti ASI akibat tidak terjangkaunya harga formula bayi untuk masyarakat dengan ekonomi bawah. Penjelasan tentang penggunaan formula bayi hanya dibolehkan untuk beberapa ibu yang betul-betul memerlukannya (msialnya ada indikasi medis tertentu). Informasi yang disampaikan meliputi cara pembuatan yang benar dan risiko-risiko yang bisa ditimbulkan dari pemakaian formula bayi. Promosi, pemasaran, dan peredaran formula bayi dan produk Pengganti ASI yang agresif dan melanggar International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes akan membuat pemahaman masyarakat mengenai manfaat ASI dan menyusui menjadi berkurang.  Persepsi bahwa selain ASI masih ada suatu produk penggantinya yang lebih baik, atau minimal sama baiknya dengan ASI menjadikan ASI dan menyusui bukan lagi pilihan utama bagi pemenuhan asupan bayi. Ketika keadaan tersebut terjadi di masyarakat, maka kejadian stunting dan memburuknya gizi kesehatan masyarakat akan sulit dihindari. *** Sumber : World Health Organization. (1981). International code of marketing of breast-milk substitutes. World Health Organization. https://www.who.int/nutrition/publications/infantfeeding/9241541601/en/ World Health Organization. (2009). Baby-friendly hospital initiative: revised, updated and expanded for integrated care. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK153486/

...
Kode Etik Internasional Pemasaran Pengganti ASI Dalam Penerapannya di Indonesia

2022-12-11

Kode Etik Pemasaran Pengganti ASI telah digaungkan oleh dunia internasional sejak tahun 1981, bagaimana penerapannya di Indonesia? Apakah perusahaan produk Pengganti ASI telah tunduk pada kode etik tersebut? *** International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes (Kode Etik Internasional Pemasaran Pengganti ASI) merupakan sebuah rekomendasi global yang diadopsi pada tahun 1981 dari hasil World Health Assembly (WHA) untuk mempromosikan nutrisi yang aman dan memadai untuk bayi, dengan perlindungan menyusui dan memastikan penggunaan pengganti ASI yang tepat, jika diperlukan.  Tujuan dari Kode Etik Internasional Pemasaran Pengganti ASI adalah memberikan dukungan dan perlindungan terhadap proses menyusui dengan cara mengatur praktik perdagangan formula bayi dan produk Pengganti ASI (PASI) lainnya. Kode ini merupakan kode pemasaran yang ditujukan kepada produsen formula bayi dan Pengganti ASI lainnya, bukan untuk mengatur pemakainya.1 Harapannya dengan adanya suatu kode internasional yang mengatur tentang produk Pengganti ASI, maka dapat menekan masifnya promosi produk Pengganti ASI dan menumbuhkan kesadaran kembali pada masyarakat agar menguatamakan ASI untuk pemenuhan nutrisi bayi. Kode Etik Internasional Pemasaran Pengganti ASI juga diharapkan dapat menjadi suatu dasar bagi otoritas dalam suatu negara membentuk regulasi yang mengatur hal serupa di negaranya sendiri. Sehingga dapat dibuat aturan-aturan yang mendukung ASI dan menekan penggunaan produk Pengganti ASI yang berlebih. Bagaimana penerapan Kode Etik Internasional Pemasaran Pengganti ASI di Indonesia? Indonesia telah memiliki beberapa regulasi yang dasarnya adalah membatasi promosi dan pemasaran produk Pengganti ASI. Beberapa peraturan tersebut : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013 yang mengatur susu formula dan produk bayi lainnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2014 yang berisikan larangan bagi tenaga kesehatan menerima atau mempromosikan susu formula bayi yang menghambat pemberian ASI eksklusif Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Standar Mutu Gizi, Pelabelan, dan Periklanan Susu Formula Pertumbuhan Dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun. Regulasi yang telah disusun tersebut dapat menjadi dasar penerapan Kode Etik Internasional Pemasaran Pengganti ASI di Indonesia. Namun, penerapannya belum juga maksimal karena regulasi-regulasi tersebut belum dibarengi pemantauan dan evaluasi yang jelas dan tegas. Beberapa kejadian pelanggaran kode etik sempat dimuat dalam berita-berita yang ditayangkan media Tirto.id, seperti salah satunya dalam berita yang berjudul “Dosa Etik Produsen Susu Formula” yang memberikan gambaran beberapa kasus pelanggaran kode etik. Pelanggarannya beragam, seperti mempromosikan produk Pengganti ASI di fasilitas kesehatan, promosi melalui tenaga kesehatan dan pemberian sampel gratis pada ibu yang usai menjalani proses persalinan.2 Pada tahun 2017, peneliti bernama Irma Hidayana, seorang kandidat doktor kesehatan dan perilaku di Universitas Columbia, Amerika Serikat, merilis laporan berjudul "Violations of the International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes: Indonesia Context." Laporan ini menyebutkan 15 persen responden dari 874 perempuan yang diwawancarainya berkata pernah mendapatkan sampel gratis susu formula dari tenaga kesehatan.3 Tak hanya pemberian sampel gratis, pelanggaran kode etik pemasaran dapat ditemui lewat pemasangan sejumlah poster hingga banner di sejumlah fasilitas kesehatan. Laporan ini menunjukkan kendati sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif dan seperti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013 yang mengatur tentang susu formula, pelanggaran kode etik itu masih jamak dilakukan karena kekuatan hukum yang lemah. Promosi yang masif dan pelanggaran kode etik akan menyebabkan perusahaan-perusahaan produk Pengganti ASI akan berbondong beriklan, promosi dan berebut pasar. Dampaknya masyarakat tentu lambat laun dapat ‘tersihir’ oleh tawaran-tawaran menarik manfaat dari produk Pengganti ASI dan beranjak perlahan meninggalkan ASI. Keadaan tersebut adalah keadaan terburuk yang dapat dibayangkan, karena dengan menurunnya nutrisi yang didapat generasi penerus, maka kemungkinan untuk menurunnya derajat kesehatan akan sulit untuk dihindari. Dalam jangka panjang tentunya akan berimplikasi pada kemajuan bangsa. Tersedianya regulasi terkait pembatasan promosi dan pemasaran produk Pengganti ASI tidak lantas langsung dapat menyelesaikan masalah. Kendati berlapis, regulasi promosi dan pemasaran susu formula dan pangan bayi tetap tak bertaring. Mekanisme penegakkan hukumnya masih kabur.4  Penting sekali dukungan dari semua elemen masyarakat, mulai dari keluarga, masyarakat, pelayanan kesehatan dan pemerintah untuk mengawasi praktek pemasaran Pengganti ASI sebagai salah satu upaya mendukung keberhasilan menyusui. *** Sumber : World Health Organization. (1981). International code of marketing of breast-milk substitutes. World Health Organization. https://www.who.int/nutrition/publications/infantfeeding/9241541601/en/ Tirto.id. 2018. Dosa Etik Produsen Susu Formula. Diakses dari situs https://tirto.id/dosa-etik-produsen-susu-formula-cJew pada 21 Oktober 2020. Hidayana, I., Februhartanty, J., & Parady, V. (2017). Violations of the International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes: Indonesia context. Public Health Nutrition, 20(1), 165-173. doi:10.1017/S1368980016001567 https://www.cambridge.org/core/journals/public-health-nutrition/article/violations-of-the-international-code-of-marketing-of-breastmilk-substitutes-indonesia-context/18D7DB0EF1FC86C3E105372247118EE6 Tirto.id. 2018. Regulasi Ompong Menjerat Produsen Susu Bayi. Diakses dari situs https://tirto.id/regulasi-ompong-menjerat-produsen-susu-bayi-cJfn pada 21 Oktober 2020.

...
Implementasi 10 LMKM di 5 Kabupaten/Kota Jawa Timur

2022-12-11

Center of Public Health Innovation Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (CPHI FK Unud) dengan dukungan Global Alliance for Improved Nutrition (GAIN) dan Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2019 mengadakan Asesmen Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui (10 LMKM) di Kota Surabaya, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Jember.1 Berikut beberapa temuan kunci dari asesmen tersebut : *** Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui (10 LMKM) adalah kebijakan yang memuat langkah-langkah menuju keberhasilan menyusui. Tujuan dari diluncurkannya kebijakan 10 Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui (10 LMKM) ini adalah sebagai pernyataan bersama untuk meningkatkan kesadaran akan peran penting dari fasilitas layanan kesehatan dalam mempromosikan pemberian ASI, dan untuk menggambarkan apa yang harus dilakukan oleh fasilitas layanan kesehatan untuk memberikan informasi dan dukungan yang tepat kepada ibu.2 Guna melakukan evaluasi tentang integrasi dan implementasi dari 10 LMKM, pihak CPHI FK Unud dengan dukungan GAIN dan Kemenkes RI melakukan asesmen implementasi 10 LMKM di lima kabupaten/kota di Jawa TImur. Asesmen 10 LMKM secara kuantitatif di fasilitas kesehatan dilakukan dengan berpedoman pada standar assessment tools yang dikembangkan oleh UNICEF-WHO yang memuat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi untuk tiap langkah dalam 10 LMKM. Data dikumpulkan melalui wawancara terstruktur ke pimpinan fasilitas kesehatan (self-appraisal) dan validasi oleh ibu bersalin sekitar setengah dari total fasilitas kesehatan yang diwawancarai. Temuan kunci dari Asesmen Implementasi 10 LMKM adalah sebagai berikut : Gambaran implementasi kebijakan 10 LMKM di fasilitas kesehatan di Kota Surabaya: Hanya 2 dari 82 fasilitas kesehatan (2.4%) yang patuh terhadap semua langkah dalam 10 LMKM. Kepatuhan tertinggi yaitu pada langkah 8 yang mencapai 93.9%, terkait dengan mendorong menyusui semau bayi semau ibu, tanpa pembatasan terhadap lama dan frekuensi menyusui. Kepatuhan terendah yaitu pada langkah 4 yang hanya sebesar 30.5% terkait dengan menempatkan bayi kontak kulit ke kulit dengan ibunya segera setelah lahir. Capaian yang juga rendah yaitu pada langkah 2, terkait melatih semua staf pelayanan kesehatan dalam hal pengetahuan dan keterampilan yang hanya sebesar 35.4%. Gambaran implementasi kebijakan 10 LMKM di fasilitas kesehatan di Kabupaten Bondowoso: Hanya 4 dari 51 fasilitas kesehatan (7.8%) yang patuh terhadap semua langkah dalam 10 LMKM. Semua fasilitas kesehatan (100%) patuh terhadap implementasi langkah 8, terkait dengan mendorong menyusui semau bayi semau ibu, tanpa pembatasan terhadap lama dan frekuensi menyusui. Kepatuhan terendah yaitu pada langkah 7, hanya 5.9% fasilitas kesehatan yang mematuhi pelaksanaan rawat gabung. Kurang dari setengah fasilitas kesehatan mematuhi implementasi dari langakah 1 terkait memiliki kebijakan tertulis mengenai pemberian ASI (41.2%), langkah 6 terkait tidak memberikan makanan atau minuman apapun selain ASI kepada bayi baru lahir, kecuali ada indikasi medis (33.3%), langkah 2 terkait pelatihan pengetahuan dan keterampilan untuk semua staf pelayanan kesehatan untuk melaksanakan kebijakan (15.7%), dan langkah 4 terkait menempatkan bayi kontak kulit ke kulit dengan ibunya (13.7%) Gambaran implementasi kebijakan 10 LMKM di fasilitas kesehatan di Kabupaten Probolinggo: Hanya 4 dari 34 fasilitas kesehatan (11.8%) yang patuh terhadap semua langkah dalam 10 LMKM. Semua fasilitas kesehatan (100%) patuh terhadap implementasi langkah 8, terkait dengan mendorong menyusui semau bayi semau ibu, tanpa pembatasan terhadap lama dan frekuensi menyusui. Kepatuhan terendah yaitu pada langkah 7, hanya 29.4% fasilitas kesehatan yang mematuhi pelaksanaan rawat gabung. Kurang dari setengah fasilitas kesehatan mematuhi implementasi dari langkah 4 terkait menempatkan bayi kontak kulit ke kulit dengan ibunya (47.1%), langkah 1 terkait memiliki kebijakan tertulis mengenai pemberian ASI (32.4%), dan langkah 6 terkait tidak memberikan makanan atau minuman apapun selain ASI kepada bayi baru lahir, kecuali ada indikasi medis (32.4%) Gambaran implementasi kebijakan 10 LMKM di fasilitas kesehatan di Kabupaten Trenggalek: Hanya 12 dari 40 fasilitas kesehatan (30%) yang patuh terhadap semua langkah dalam 10 LMKM. Kepatuhan tertinggi untuk implementasi 10 LMKM yaitu pada langkah 9. Hampir semua fasilitas kesehatan (97.5%) mematuhi untuk kriteria tidak memberikan botol-dot atau empeng kepada bayi yang disusui. Sembilan dari 10 LMKM mencapai tingkat kepatuhan diatas 50% oleh fasilitas kesehatan. Kepatuhan terendah dan kurang dari 50% yaitu pada langkah 1. Hanya 37.5% fasilitas kesehatan memiliki kebijakan tertulis mengenai pemberian ASI yang secara rutin dikomunikasikan kepada semua staf pelayanan kesehatan.  Gambaran implementasi kebijakan 10 LMKM di fasilitas kesehatan di Kabupaten Jember: Hanya 1 dari 37 fasilitas kesehatan (2.7%) yang patuh terhadap semua langkah dalam 10 LMKM Kepatuhan tertinggi yaitu pada langkah 8, yaitu sebesar 94.6% terkait dengan mendorong menyusui semau bayi semau ibu, tanpa pembatasan terhadap lama dan frekuensi menyusui. Kepatuhan terendah yaitu pada langkah 1, hanya 16.2% fasilitas kesehatan yang memiliki kebijakan tertulis mengenai pemberian ASI yang secara rutin dikomunikasikan kepada semua staf perawatan kesehatan. Kurang dari setengah fasilitas kesehatan mematuhi implementasi dari langkah 2 terkait pelatihan bagi petugas (43.2%), langkah 4 terkait menempatkan bayi kontak kulit ke kulit dengan ibunya (48.6%), dan langkah 7 terkait melaksanakan praktik rawat gabung (27%). Dari sisi pelaksanaan 10 LMKM di setiap kabupaten/kota, secara umum semua kabupaten/kota telah melaksanakan kommponen-komponen kebijakan 10 LMKM meskipun tidak ada dalam SPO (Standar Prosedur Operasional) atau peraturan khusus yang memuat mengenai istilah 10 LMKM. Hal ini dikarenakan semua kabupaten/kota tidak familiar dengan istilah tersebut. Adapun capaian pelaksanaan kebijakan 10 LMKM bervariasi di tiap daerah, dimana mayoritas langkah yang paling dipatuhi untuk dilaksanakan yaitu pada langkah 8 dan langkah 9. Kepatuhan terendah sebagian besar berada pada langkah 7, langkah 1 dan langkah 4. *** Sumber : Center of Public Health Innovation. (2019). Asesmen Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui (10 LMKM) di Provinsi Jawa Timur. CV. Literasi Nusantara Abadi. https://isbn.perpusnas.go.id/Account/SearchBuku?searchCat=ISBN&searchTxt=978-623-7511-16-8 WHO. (2019). Ten steps to successful breastfeeding. Diakses dari situs https://www.who.int/activities/promoting-baby-friendly-hospitals/ten-steps-to-successful-breastfeeding pada 22 Oktober 2020.

...
3 Alasan Konselor Laktasi Dapat Membantu Ibu Menyusui

2022-12-11

Ibu punya masalah saat menyusui? solusi dari internet tampak kurang meyakinkan? minta saran sembarang orang takut tidak tepat?  Perlu dukungan moril selama menyusui? Mungkin ibu perlu konseling dengan Konselor Laktasi. *** Laktasi atau menyusui tidak jarang menemui masalah-masalah, seperti sedikitnya ASI yang keluar, bingung puting, sulit menentukan posisi menyusui, bayi menolak untuk disusui, menyusui secara marathon yang membuat sang ibu lelah dan banyak lagi masalah menyusui lainnya. Mencari solusi dari masalah tersebut terkadang juga tidak mudah. Berkat kemajuan teknologi, tips dan solusi bisa saja ditemukan berhamburan di internet, namun jika dirasa belum cukup tepat dan ‘srek’ terhadap tips dan solusi tersebut, merasa masih butuh solusi serta konsultasi dengan pakarnya, mungkin bisa melakukan konseling dengan konselor laktasi. Konselor laktasi bukanlah sembarang orang yang sekadar tahu tentang menyusui. Konselor laktasi adalah orang (tenaga kesehatan maupun non-tenaga kesehatan) yang terlatih. Konselor laktasi  mendapat pelatihan tentang laktasi berdasarkan modul 40 jam milik WHO. Kompetensei utama dari konselor laktasi adalah kemampuan komunikasi. Kemampuan komunikasi menjadi penting karena konselor laktasi akan melakukan konseling pada ibu menyusui. Selain kemampuan komunikasi, konselor laktasi juga biasanya memiliki keterampilan mendengarkan dan mempelajari, keterampilan membangun percaya diri dan memberi dukungan serta keterampilan mengamati kegiatan menyusui dan mencatat riwayat menyusui.  Lalu, bagaimana konselor laktasi dapat membantu ibu menyusui ? 3 Alasan Konselor Laktasi Dapat Membantu Ibu Menyusui : Tidak Sekadar Memberi Informasi  Selain mampu memberikan informasi yang tepat, konselor laktasi juga merupakan pendengar yang baik. Konselor laktasi sudah terlatih untuk berkomunikasi dan membangun komunikasi dua arah.  Dengan mendengar, mereka baru bisa memberika ibu suatu informasi yang mana dengan didengarkan, tentu sang ibu akan lebih mudah menerima informasi yang diberikan konselor laktasi.  Bayangkan jika konselor laktasi hanya sekadar memberikan informasi, belum tentu informasinya diterima oleh sang ibu karena belum adanya keterbukaan. Maka dari itu, konselor laktasi selain memikirkan informasi ‘apa’ yang akan diberikan, juga meperhatikan ‘bagaimana’ informasi tersebut diberikan dan diterima.  Solusi-Solusinya Mudah di Praktikkan  Seperti cerita salah satu ibu yang melakukan konseling laktasi dalam artikel kumparan yang berjudul ‘Apapun Masalah Menyusui Moms, Jangan Ragu Temui Konselor Laktasi!’, ia mengatakan bahwa konselor laktasinya selain mebantu memberinya solusi tentang payudara yang mebengkak, juga memberikan ppraktik pijat oksitosin. Disinilah konselor laktasi yang telah paham tentang laktasi baik secara materi dan praktik sangat berguna untuk membantu ibu menyusui. Solusi yang dibarengi praktik yang mudah akan membantu ibu menyusui memahami masalahnya, sehingga jika masalah yang sama terulang dikemudian hari, sang ibu tidak perlu cemas dan mulai menerapkan apa yang telah diajarkan oleh konselor laktasi.  Memberi Dukungan Moril Tidak hanya seputar informasi dan solusi yang praktikal, konselor laktasi juga memberikan dukungan moril untuk menguatkan sang ibu. Dukungan moril seringkali berguna pada kondisi sang ibu mengalami masalah-masalah yang tidak secara teknis berhubungan dengan menyusui.  Misalnya dalam suatu kasus, sang ibu mengalami masalah dimana keluarganya cenderung meminta ibu memberikan susu formula pada bayinya, disinilah sang ibu merasa tidak didukung dan merasa krisis moril. Konselor laktasi dapat membantu dalam keadaan seperti tersebut, sehingga sang ibu dapat tetap kuat sembari mengedukasi lingkar terdekat sang ibu tentang apa-apa saja yang sebaiknya dilakukan. Dukungan moril disaat yang tepat, dibarengi dengan teknis menyusui yang tepat akan menjadi kombinasi keberhasilan menyusui dan pengalaman menyusui yang menyenangkan bagi ibu dan bayinya. Bagaimana Cara Menemukan Konselor Laktasi ? Dengan kemajuan teknologi, mencari konselor laktasi dapat dilakukan hanya dengan mengetikkan keyword ‘konselor laktasi’ dibarengi nama daerah pada mesin pencari. Sudah cukup banyak konselor laktasi yang bersebaran di daerah-daerah di Indonesia. Jika kesulitan menemukan dengan mesin pencari, bisa mencoba bertanya pada fasilitas kesehatan (Puskesmas, Rumah Sakit, Klink, dll) terdekat, apakah fasilitas kesehatan tersebut memiliki konselor laktasi atau memiliki informasi tentang konselor laktasi terdekat. Jadi, itulah 3 alasan konselor laktasi dapat membantu ibu menyusui. Konselor laktasi dengan kemahiran komunikasi dan pengetahuan tentang menyusui yang mumpuni akan siap membantu ibu menyusui. Ibu jangan sungkan untuk konseling dengan konselor laktasi jika memang perlu, karena keberhasilan menyusui merupakan hal penting bagi kesehatan bayi dan juga ibu. *** Sumber : Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia. (2011). Konseling Bukan APA, Tetapi Bagaimana. Diakses dari situs  https://aimi-asi.org/layanan/lihat/konseling-bukan-apa-tetapi-bagaimana pada 27 Oktober 2020. Forte Elements. (2017). 5 Benefits of a Lactation Consultant. Diakses dari situs https://forteelements.com/benefits-of-lactation-consultants/ pada 27 Oktober 2020 Kumparan. (2019). Apapun Masalah Menyusui Moms, Jangan Ragu Temui Konselor Laktasi!. Diakses dari situs  https://kumparan.com/babyologist/apapun-masalah-menyusui-moms-jangan-ragu-temui-konselor-laktasi-1ra1LQg4Esv pada 27 Oktober 2020.  Lactorium. (2015).  Benefits of Having a Lactation Consultant. Diakses dari situs http://lactorium.com/benefits-of-having-a-lactation-consultant/ pada 27 Oktober 2020 World Health Organization. (1993). Breastfeeding Counselling: A Training Course.  https://www.who.int/maternal_child_adolescent/documents/who_cdr_93_3/en/